Correct Article 4
PERPRES Nomor 121 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PURNATUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralry'at, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Pasal 5. . .
SK No 2ll43l A
Your Correction
