Correct Article 18
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok ke{a pada Sekretariat Badan Pengarah Papua.
SK No 11690l A
(2) Kelompok . . .
(21 Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan:
a. kementerian/lembaga;
b. akademisi;
c. profesional;dan/atau
d. representasi OAP.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
(4) Setiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal dari pejabat yang ditunjuk dari kementerian/lembaga terkait.
(5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di Provinsi Papua dengan pertimbangan dari anggota Badan Pengarah Papua.
(6) Keanggotaan, rincian tugas dan fungsi, serta pembidangan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Your Correction
