Correct Article 16
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua;
b. fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
d.pengumpulan...
REPUELIK ]NDONESIA
d. pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
e. koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua;
g. peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
h. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
j. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.
Your Correction
