Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak 7 (tqiuh) orang. SK No 116899A Bagian Bagran Keempat Sekretariat Badan Pengarah Papua
Your Correction