Correct Article 12
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua;
b. fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok ke{a dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
d. koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua;
e. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
Your Correction
