Correct Article 10
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
(1) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat l2l dijabat secara ex offtcio oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
(2) Sekretaris . . .
SK No 116898A
(21 Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
(3) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 1 1 Sekretaris eksekutif mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua.
Your Correction
