Correct Article 9
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberhentikan apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. berakhir masa jabatannya;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Pengarah Papua; dan/atau
e. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap atau secara terus menerus paling sedikit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan.
(21 Pemberhentian anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Dalam hal te{adi kekosonga.n anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam periode waktu masa jabatannya, diangkat anggota pengganti dengan Keputusan PRESIDEN.
(41 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Pengarah Papua yang digantikan.
Bagtan Ketiga Sekretaris Eksekutif
Your Correction
