Correct Article 5
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a. Ketua : Wakil PRESIDEN;
b. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
l2l Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
e
f. SK No 116895A Bagran . . .
PPESIDEN REPUBLIK INOONES]A
Your Correction
