Correct Article 25
PERPRES Nomor 121 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Current Text
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(21 Sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal< keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan bagi sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan sekretariat Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh kepala sekretariat Badan Pengarah Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
