Correct Article II
PERPRES Nomor 121 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
