Correct Article 9
PERPRES Nomor 121 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dan pengguna Gas Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction
