Correct Article I
PERPRES Nomor 121 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 89) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2 dan angka 3 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 8 dan angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
