Correct Article 12
PERPRES Nomor 121 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
