Correct Article 6
PERPRES Nomor 121 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Menteri Pertanian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertanian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Pertanian.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
