Correct Article 11
PERPRES Nomor 121 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 222) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
