Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 121 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 222) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction