Correct Article 9
PERPRES Nomor 121 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA.
Your Correction
