Correct Article 8
PERPRES Nomor 121 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Your Correction
