Correct Article 7
PERPRES Nomor 121 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Current Text
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
