Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 121 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction