Correct Article 5
PERPRES Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
