Correct Article 16
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Pembiayaan rehabilitasi dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau
c. sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
