Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan rehabilitasi dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/ atau c. sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction