Correct Article 14
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin-tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe-nangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada tahap pelaksana-an dan pemeliharaan.
(3) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan terhadap:
a. luasan, tutupan, dan kerapatan komponen penyusun ekosistem;
b. kualitas perairan;
c. tingkat daya tahan hidup (survival rate); dan/atau
d. laju pertumbuhan.
(4) Monitoring dan evaluasi dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction
