Correct Article 12
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, orang atau masyarakat.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. pembiayaan;
c. data dan informasi;
d. ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pelatihan dan penyuluhan;
f. peralatan dan infrastruktur; dan/atau
g. bidang lain yang dianggap perlu.
Your Correction
