Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengumpulan data yang meliputi kualitas air, luas area kerusakan, laju kerusakan, luasan, tutupan, kerapatan vegetasi, keragaman spesies, dan/ atau kelimpahan spesies.
Your Correction