Correct Article 7
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data penyebab kerusakan.
Your Correction
