Correct Article 6
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi penyebab kerusakan;
b. identifikasi tingkat kerusakan; dan
c. penyusunan rencana rehabilitasi.
Your Correction
