Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi penyebab kerusakan; b. identifikasi tingkat kerusakan; dan c. penyusunan rencana rehabilitasi.
Your Correction