Correct Article 5
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemeliharaan;
Your Correction
