Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemeliharaan;
Your Correction