Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerusakan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. penurunan manfaat dan fungsi fisik ekosistem atau populasi; b. penurunan luasan ekosistem atau populasi; dan/atau c. pencemaran habitat. (2) Kerusakan kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. penyimpangan derajat keasaman/pH; b. penurunan oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) dalam air; c. peningkatan jumlah oksigen yang diperlukan oleh bakteri untuk mendekomposisikan bahan organik hingga stabil pada kondisi aerobik (Biological Oxygen Demand/BOD); d. peningkatan padatan yang terkandung dalam air (Suspended Solid /SS); e. peningkatan total padatan tersuspensi (Total Dissolved Suspended/TDS); dan/atau f. peningkatan berbagai macam senyawa toksik. (3) Kerusakan hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. kerapatan rendah; b. tutupan rendah; c. dominasi jenis tinggi atau keanekaragaman rendah; d. penurunan populasi melebihi kemampuan alam untuk pulih; dan/atau e. penurunan dan/atau hilangnya daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground). (4) Kriteria kerusakan ekosistem atau populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction