Correct Article 2
PERPRES Nomor 121 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Current Text
(1) Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah dae-rah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan kerusakan ekosistem atau populasi yang melampaui kriteria kerusakan ekosistem atau populasi.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di-lakukan terhadap:
a. terumbu karang;
b. mangrove;
c. lamun;
d. estuari;
e. laguna;
f. teluk;
g. delta;
h. gumuk pasir;
i. pantai; dan/atau
j. populasi ikan.
(4) Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ter-dapat kawasan hutan maka rehabilitasi terhadap kawasan hutan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Your Correction
