Correct Article 31
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
