Correct Article 30
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
(21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab sosial badan usaha;
b. pemberianpelatihan;
c. bantuan. ..
c. bantuan sarana dan prasarana;
d. pengawasan;dan/atau
e. dukungan lainnya.
Your Correction
