Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab sosial badan usaha; b. pemberianpelatihan; c. bantuan. .. c. bantuan sarana dan prasarana; d. pengawasan;dan/atau e. dukungan lainnya.
Your Correction