Correct Article 29
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Current Text
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasikeagamaan;
d. organisasisosialkemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
i. lembaga pendidikan.
(2t
Your Correction
