Correct Article 26
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Current Text
Dalam menyelenggarakan Sekolah Ralryat, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terdiri atas unsur kementerian / lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayal (21 ditetapkan oleh Menteri.
(4t
Your Correction
