Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/ atau d. Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemenuhan dukungan infrastruktur digital dalam rangka penyelenggaraan Sekolah Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction