Correct Article 20
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Current Text
Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21huruf b merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.
Your Correction
