Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tqiuan pembelajaran. (21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan pembelajaran; b. alat pembelajaran; dan c. perlengkapan. Pasal 19. . .
Your Correction