Correct Article 5
PERPRES Nomor 120 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Current Text
Pendirian Sekolah Rakyat yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
