Correct Article 6
PERPRES Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\.rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
