Correct Article 1
PERPRES Nomor 120 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\.rnjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
