Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction