Correct Article 6
PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Percepatan pelaksanaan infrastruktur 1 ayat 121 sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
a. merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan
b. status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.
(2) Status...
l2l Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah.
Your Correction
