Correct Article 5
PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Current Text
Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
d. pemerintah desa;
e. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
dan/atau
f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Your Correction
