Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 120 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas: a. penyediaan lahan siap bangun; b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur; c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan d. dukungan lainnya.
Your Correction