Correct Article 33
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Restorasi Gambut dialihkan kepada BRGM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian,
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Restorasi Gambut, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi lainnya kepada BRGM.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
