Correct Article 28
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BRGM dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
