Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BRGM diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Your Correction