Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction