Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM, Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Your Correction