Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction