Correct Article 16
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
